Tunjangan Guru dan TU Honorer
Kabar gembira bagi guru dan Tata Usaha (
TU ) honorer di indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah
mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha
untuk anggaran tahun 2014/2015. Di tahun 2015 ini status honorer
diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya Untuk isi surat
edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :
Persyaratan/kriteria Calon Penerima
Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS dan
SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan
masing-masing daerah).
Untuk Tata usaha adalah sebagai berikut :
- Tata Usaha Berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas;
- Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat;
- Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus;
- Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran;
- Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
- Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas;
- Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5;
- Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah;
- Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah;
- Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar );
- Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Untuk Pengajuannya :
Berkasnya softcopy dan hardcopy dikirim ke Dinas pendidikan Bidang Dikdas untuk tanggal mulai dari tanggal 15 januari sampai 15 februari, tergantung surat edaran yang diterima daerah masing-masing.
Bagi teman-teman yang memerlukan Contoh
format S1, S2, S3, S4 dan S5, dibawah ini telah di sediakan silahkan
bisa di download.
Demikianlah info pendidikan yang bisa saya sampaikan di kesempatan ini. Semoga bermanfaat, sekian dan terima Kasih.
Demikianlah info pendidikan yang bisa saya sampaikan di kesempatan ini. Semoga bermanfaat, sekian dan terima Kasih.
Woow sekarang saya jdi tau Tunjangan Guru dan TU Honorer
ReplyDelete