Guru Bersertifikat Pendidik Wajib Verval NRG
Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK
PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal “Agenda Kegiatan
Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran
2014/2015″, verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan
dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Proses Verval NRG dengan cara, guru
login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah
berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya.
Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika
disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.
Selain itu, pada waktu yang sama juga
dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan guru harus menjaga
keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika
dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan mandiri
oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen.
TFG Dasar syaratnya tidak jelaasssssssssssssssss
ReplyDelete