Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) secara Elektronik Melalui (e-PUPNS)
Terhitung Mulai Tanggal 1 September 2015, Pemerintah melalui BKN telah melakukan pendataan ulang bagi Pegawai Negeri Sipil diseluruh Indonesia. Program ini wajib diikuti baik CPNS mapun PNS. Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran pada acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, Senin (10/8/2015)
Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.
Bagaimana Caranya ?
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah :
- Kunjungi Portal PUPNS lalu lakukan registrasi / daftar atau KLIK SAJA INI untuk mempersingkat langkah.
- Masukkan NIP Baru Anda lalu klik “Cari”, jika NIP yang anda masukan benar maka akan muncul biodata Nama dan Instansi Kerja Anda.
- Jika benar itu biodata anda, silahkan lanjutkan dengan mengisi alamat email anda yang masih aktif pada kotak isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
- Masukkan Password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi e-PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya untuk memverifikasi password email anda.
- Isi kolom isian "Nama Ibu" dengan nama ibu kandung anda.
- Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
- Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
- Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
- Dalam lembar Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator (BKD bagian Kepegawaian) dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan sebagai arsip.
Bagan Alur Proses Pendaftaran e-PUPNS 2015 :
Contoh tanda bukti anda telah melakukan pendaftaran seperti ini :
Tanggal Penting Jadwal Registrasi, Input Data, dan Verifikasi oleh Badan Kepegawaian :
- Tanggal 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (PNS yang bersangkutan);
- Tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 November 2015 (Verifikasi SKPD);
- Tanggal 1 November 2015 s/d 1 Desember 2015 (Verifikasi BKD);
- Tanggal 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 (Verifikasi BKN).
Demikian info terbaru, jangan sampai anda terlambat.
Tips : Lakukan registrasi pada jam-jam tidak sibuk
Anda Pns? Segera Lakukan Pendataan Online Melalui Aplikasi E-Pupns Bkn, Kalau Tidak Ingin Diberhentikan >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
Anda Pns? Segera Lakukan Pendataan Online Melalui Aplikasi E-Pupns Bkn, Kalau Tidak Ingin Diberhentikan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Anda Pns? Segera Lakukan Pendataan Online Melalui Aplikasi E-Pupns Bkn, Kalau Tidak Ingin Diberhentikan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK