Tunjangan Guru dan TU Honorer Tahun 2015


Tunjangan Guru dan TU Honorer

Kabar gembira bagi guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer di indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015. Di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya  Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :

Wajib Verval NRG Bagi Guru Bersertifikasi

Guru Bersertifikat Pendidik Wajib Verval NRG

 

Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.

Sertefikasi Ulang Bagi Guru Yang Tidak Linier

Sertefikasi Ulang Karena Tidak Linier??

Hal sebenarnya sudah sejak tahun lalu berkembang, dan menjadi bola liar tatkala terjadi kesalahpahaman apa itu linier dan tidak linier. Dan pada sergur 2015 ini sergur kedua atau sertifikasi ulang ada lagi. Pada 4 Juni 2014 lalu BPSPMDK mengeluarkan edaran kepada dinas pendidikan kabupaten kota perihal sertifikasi guru tahun 2015 dimana memuat berita tentang kabar calon guru yang akan ikut sertifikasi dan tidak kalah pentingnya adalah kewajiban sertfikasi ulang bagi mereka yang tidak Linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya.

Nilai UKG Dibawah 70 Tunjangan Sertefikasi Dicabut

Sertifikasi Guru Terancam Distop Jika Nilai UKG dibawah 70

Perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja. Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya.

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba K-13 Thn. Pelajaran 2014/2015

Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Silabus Mata Pelajaran Peminatan SMK C2 dan C3

Silabus Mata Pelajaran Wajib A, B, dan Peminatan C1 SMK

Silabus Mata Pelajaran SMA

Silabus Mata Pelajaran SMP

Contact Form

Name

Email *

Message *