SK Balitbang Versus Dapodikmen Tentang Penetepan Sekolah Penyelenggara K-13
Dunia pendidikan nampaknya masih dilanda kesemerawutan pasca penetapan sekolah-sekokah penyelenggara kurikulum 2013 dan sekolah-sekolah mana yang harus kembali menggunakan kurikulum KTSP pasca berberhentian kurikulum 2013 oleh menteri pendidikan nasional Anis Baswedan. Kesemerawutan dimaksud adalah antara sk yang diterbitkan balitbang kemendikbud RI nomor: 022/H/KR/2015 dengan aplikasi pendataan pada Dapodikmen. Banyak sekolah yang pada sk balitbang tidak termasuk dalam sekolah penyelenggara kurikulum 2013, tetapi pada pendataan Dapodikmen disuruh tetap melanjutkan kurikulum 2013.
Manakah yang harus diikuti? Itulah kira-kira pertanyaannya. Jika sekolah memilih sk balitbang, bagaimana dengan Dapodikmen yang menetapkan untuk tetap lanjut dengan kurikulum 2013? demikian sebaliknya.
Kebingungan ini nampaknya bukan saja dirasakan oleh sekolah-sekolah, pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan yang ada di kabupaten dan kota ketika ditanyakan mengenai hal ini tidak bisa memeberikan penjelasan, sehingga apa yang terjadi? Pihak sekolah memilih dan memutuskan sendiri-sendiri dengan alasannya masing -masing. Ada yang memilih versi Dapodikmen dan ada juga yang memilih versi sk balitbang.
Hal tersebut pengeculian bagi sekolah yang dengan jelas baik dalam sk balitbang dan Dapodikmen keduanya menyatakan tidak termasuk penyelenggara kurikulum 2013 dan harus kembali ke kurikulum sebelumnya yaitu KTSP. Kita berharap semoga pemerintah dapat mengatasi permasalahan ini, dan lebih berkoordinasi dengan jajarannya sehingga tidak ada dualisme perihal penetapan sekolah penyelenggara kurikulum 2013 ini.
0 komentar:
Post a Comment