Home » » Gaji PNS, TNI, dan POLRI serta Gaji ke-13 Tahun 2015

Gaji PNS, TNI, dan POLRI serta Gaji ke-13 Tahun 2015

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 Pemerintahan Jokowi-JK


Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI 2015 Pemerintahan Presiden Jokowi

Kenaikan gaji PNS TNI POLRI 2015 sebesar 6% dan juga gaji ke 13 pns 2015 adalah merupakan informasi pemberitaan yang banyak dinantikan oleh para pegawai negeri sipil dan juga anggota polisi tentara yang aktif. Hal ini juga berlaku pada kenaikan uang makan PNS 2015 pula.


Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015.

Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2015 ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.


Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo‎ (Jokowi) diperkirakan semakin memperketat sistem kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Hal itu dibuktikan dengan rencana moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS 5 tahun yang mana hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi anggaran belanja negara.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menaikkan gaji PNS ke depan. "Pertama kita lihat apakah saat itu kondisi keuangan negara sedang baik atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy di Kantor Kemenpan-RB, Jumat 14 November tahun 2014 yang lalu seperti informasi yang dilansir dari liputan6.com.

Kenaikan gaji PNS, pada pemerintahan yang lalu nampak dilakukan tiap tahunnya dalam APBN, tidak ada syarat khusus bagi seorang aparat Sipili negara atau PNS namun kenaikan Gaji PNS tetap berjalan secara rutin pada tiap tahunnya.

Hal ini sepertinya akan berbeda pada pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi yang nampak sudah mulai mengambil sikap akan kualitas pelayanan publik yang diberikan PNS di Negeri ini adalah hal mutlak untuk dijadikan persyaratan kriteria untuk kenaikan Gaji PNS.

Pengumuman Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI 2015


Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS 6% tahun 2014-2015 terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah terkait.

Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Daftar tabel gaji pns tni polri 2015 dan juga besaran kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya bila pemerintah telah menaikkan gaji para pegawai negeri sipil tahun anggaran 2014-2015 ini.

Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji pokok para abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Askolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Syarat Kriteria Gaji PNS Naik Pemerintahan Jokowi-JK


Dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi JK juga berdasarkan informasi yang dikutip dan dilansir dari media liputan6.com ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk bisa menerima gaji yang naik di tahun 2015 nantinya.

Berikut pernyataan dari Yuddy selaku dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menyatakan ada beberapa faktor kriteria syarat kenaikan gaji pns di era Jokowi JK antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Melihat apakah saat itu kondisi keuangan negara sedang baik atau tidak.
  2. Yang akan menjadi syarat pertimbangan kenaikan gaji PNS adalah tingkat kepuasan publik terkait kinerja para pegawai aparatur negara tersebut.
Yuddy menekankan kalau nanti pelayanan publik yang dilakukan oleh para PNS ber‎jalan dengan baik, maka dirinya siap untuk mempertimbangkan kenaikan gaji para PNS.

"Intinya lebih baik kita memberdayakan para aparatur negara lebih sedikit tapi sejahtera," pungkas dia di akhir pernyataannya.

Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.

Berikut penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.

"Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK.

"Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.

0 komentar:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *