Home » » Kenali Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) Anda

Kenali Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) Anda

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)
Apakah anda termasuk pemegang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik seperti saya? Berikut ini saya beritakan buat anda ihwal tentang ID Card tersebut mulai dari spesifikasi serta manfaat dan kegunaannya buat anda pemegang kartu terebut. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2013 tidak lagi menerbitkan Kartu Pegawai (Karpeg) baru. Sebagai gantinya, BKN menerbitkan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE). “Untuk memudahkan pelayanan kepada pegawai, BKN menerbitkan KPE.

Untuk mengoptimalkan penerapan KPE,  harus ada sinkronisasi program kerja BKD dengan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN. Sebab, masih banyak program BKD yang belum sejalan dengan BKN. Konsentrasi BKN saat ini adalah memberikan pelayanan kepegawaian secara baik, cepat, tepat, dan juga akurat. Untuk pelayanan kepegawaian tersebut, BKN membutuhkan bantuan BKD dalam program keakurasian data.

Sebelumnya kartu Pegawai atau Nomor Induk Pegawai di keluarkan sesuai kode instasi masing-masing tetapi sejak tahun 2008/2009 berubah menjadi sesuai tahun lahir dan tahun pengangkatan pegawai tersebut mengapa?

Simak jawabannya…

DASAR HUKUM

Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  2. Petunjuk pelaksanaan konversi NIP. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  3. Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
  4. Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.

DEFINISI

Definisi PNS:
PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS.

KPE Tambahan:
Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS. KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :
  1. Panjang 85,60 mm
  2. Lebar 53,98 mm
  3. Tebal 0,7 mm

Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
  1. Gambar burung Garuda Pancasila
  2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
  4. Microchip warna kuning emas
  5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE
  6. Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
  7. Memory Usage KPE (Bytes)
  8. Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
  9. Additional Data for Spouses 6.378 – 9,96% (dari 64 Kb)
  10. Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64 Kb)
  11. Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)

PEMANFAATAN KPE

  1. Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
  3. Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
  4. Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
  5. Dompet Elektronik (e-wallet)
  6. Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan) PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi). KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)

MANFAAT KPE BAGI PNS

Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
  1. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
  2. Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cashback penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
  3. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS

STRATEGI DAN IMPLEMENTASI JANGKA PENDEK

Diperlukan data-data detil dari daerah:
  1. Jumlah kantor pemerintah
  2. Jumlah PNS
  3. Statistik gaji dan perjalanan dinas
  4. Detil Realitas Rencana Anggaran Biaya
  5. Implementasi dan Pendapatan
  6. Implementasi Pembayaran gaji dan perjalanan dinas di pusat dan daerah di lokasi yang mudah implementasinya : Implementasi di ASKES, Bapertarum dan TASPEN, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Taspen serta Kantor Bapertarum

MANFAAT BAGI ASKES

  1. Otentikasi Pelayanan Kesehatan
  2. Minimalisasi Penyalahgunaan
  3. Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit, Apotik dan Puskesmas
  4. Kajian Medical Record PNS
  5. Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
  6. Otomatisasi Pelaporan dan Klaim  berdampak kepada penghematan keuangan negara
  7. Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
  8. Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder

Sekian semoga informasi ini membantu

0 komentar:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *